PEMBAHASAN SKU PENGGALANG RAMU
1. Selalu
taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun
berjamaah
1. Buatlah daftar kegiatan ibadah yang dirumah
yang ditanda tangani oleh orang tua kamu
2. Pemimpin agama adalah orang-orang yang
memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau
kegiatan keagamaan yang lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang
diakui maka kali ini akan dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang
meliputi:
1.
Pemimpin
agama Budha
2.
Pemimpin
agama Hindu
3.
Pemimpin
agama Islam
4.
Pemimpin
agama Kong Hu Cu
5.
Pemimpin
agama Kristen Katolik
6.
Pemimpin
agama Kristen Protestan
Bagi
adik-adik calon pramuka penggalang ramu
maupun bagi kakak-kakak pembina dan pembantu pembina penggalang, daftar sebutan
nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi
pedoman dalam uji Syarat Kecakapan Umum Penggalang
Ramu.
Jenis dan
Nama Pemimpin Agama
Daftar jenis
dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari setiap golongan agama.
1.
Pemimpin
agama Budha
·
Bhiksu
(laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
·
Pandita
·
Bante
2.
Pemimpin
agama Hindu
·
Pedanda
·
Pandita
·
Sulinggih
3.
Pemimpin
agama Islam
·
Ulama
·
Kyai
·
Ustadz
·
Habib
4.
Pemimpin
agama Kong Hu Cu
·
Jiao Sheng
(Penebar Agama)
·
Wen Shi
(Guru Agama)
·
Xue Shi (Pendeta)
·
Zhang Lao
(Tokoh Sesepuh)
5.
Pemimpin
agama Katolik
·
Romo
·
Uskup
·
Paus
·
Biarawan
(laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
6.
Pemimpin
agama Kristen
·
Pendeta
·
Biarawan
(laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
2. Dapat
mengetahui dan menjelaskan hari - hari besar agamanya
Adapun hari-hari besar agama yang
biasa diperingati di Negara Indonesia kita ini yaitu :
1. Islam
a. Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
b.Idul Adha, menyembelih ternak pada hari Raya Haji
(10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah).
c. Tahun baru Hijriah 1
Muharam.
d. Maulid Nabi Muhammad SAW pada
tanggal 12 Rabiul Awal.
e.Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
pada tanggal 27 Rajab, dan masih banyak lagi yang lainnya.
2. Kristen
Katholik
a. Paskah
b.Natal
c. Kenaikan Yesus Kristus
d.Wafat Yesus Kristus
3. Kristen
Protestan
a. Paskah
b. Natal
c. Pentakosta
d. Kenaikan Yesus Kristus
e.Wafat Yesus Kristus
4. Budha
a. Waisak
b. Dan lain-lain
5. Hindu
a. Nyepi
b.Galungan
c. Kuningan dan lain-lain
6. Kong Hu
Chu
a. Imlek
b.Cap Go Meh dan lain-lain
Pada kesempatan ini, penulis hanya
menjelaskan hari Raya atau hari-hari Besar pada agama Islam. Adapaun
penjelasannya yaitu :
a. Hari
Raya Idul Fitri (1 Syawal)
Idul Fitri secara bahasa adalah
kembali kepada fitrah. Pengertian fitrah menurut Nabi SAW adalah kondisi suci,
bebas dari dosa, sebagaimana kondisi saat seseorang dilahirkan.
Bulan Syawal memiliki makna
meningkat. Maksudnya adalah bulan peningkatan amal ibadah setelah sebelumnya
umat Islam mendapat pendidikan dan pelatihan selama satu bulan penuh di bulan
Ramadhan.
b. Hari
Raya Idul Adha
Hari raya Idul Adha adalah hari raya
Haji atau hari raya Qurban. Pada hari ini diperingati peristiwa qurban, yaitu
ketika nabi Ibrahis as yang bersedia untuk mengorbankan putra yang paling
disayanginya yaitu Ismail as. Akan tetapi ketika Ismail as akan disembelih,
kemudian seketika itu juga diganti oleh Allah SWT dengan seekor domba yang
besar.
Pada hari raya ini umat Islam
berkumpul pada pagi hari dan mendirikan shalat Ied bersama-sama (berjamaah) di
masjid maupun di tanah lapang seperti ketika merayakan hari raya Idul Fitri.
Setelah shalat dilakukan
penyembelihan hewan qurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi
Ibrahim as yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari raya Idul Adha jatuh pada
tanggal 10 bulan Zulhijjah, atau persisnya 70 hari setelah perayaan Idul Fitri.
Pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah)
inilah batas diperbolehkannya menyembelih hewan qurban, diluar waktu itu
penyembelihan hewan yang dibagikan kepada masyarakat dianggap sebagai sedekah.
c. Tahun
Baru Hijriah
Tahun baru Hijriah mengingatkan kita
kepada kejadian atau peristiwa spektakuler yang pernah terjadi dalam sejarah
Islam, yaitu peristiwa “Hijrah”.
Hijrah secara harfiah artinya
perpindahan dari satu negeri ke negeri lain, dari satu kawasan ke kawasan
lain, atau perubahan lokasi dari titik tertentu ke titik yang lain.
Secara historis, Hijrah adalah
peristiwa keberangkatan Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya dari kota
Makkah menuju kota Yathrib, yang kemudian disebut al-Madinah al-Munawwarah.
Merujuk dari historis di atas maka
Tahun Hijriah ditetapkan sebagai awal tahun dari penanggalan atau kalender
Islam.
d. Maulid
Nabi Muhammad SAW
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah
peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia peringatan Maulid Nabi
jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Sejarah Peringatan/Perayaan Maulid
Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang
gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193).
Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan Salahuddin
sendiri.
Adapun tujuan dari diperingatinya
Maulid Nabi Muhammad SAW ini yaitu untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi
Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu yang
sedang terlibat Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya
memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.
Perayaan di Indonesia pada umumnya
dalam memperingati Maulid Nabi SAW dengan mengadakan perayaan keagamaan seperti
pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian.
e. Isra’
Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Isra’ Mi’raj
adalah dua bagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi
umat Islam, karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk
mendirikan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Dapat menyebutkan
agama-agama yang ada di Indonesia serta nama tempat ibadahnya.
6 Agama di
Indonesia
Berikut ini
adalah 6 (enam) Agama yang diakui di Indonesia :
Agama Islam
Nama Kitab
Suci
: Al-Qur’an
Nama Pendiri : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
Nama Pendiri : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
Agama
Kristen Protestan
Nama Kitab
Suci
: Alkitab
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
Agama
Katolik
Nama Kitab
Suci
: Alkitab
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
Agama Hindu
Nama Kitab
Suci
: Weda
Nama Pendiri : -
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Nama Pendiri : -
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Agama Buddha
Nama Kitab
Suci
: Tri Pitaka
Nama Pendiri : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
Nama Pendiri : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
Agama Kong
Hu Cu
Nama Kitab
Suci
: Si Shu Wu Ching
Nama Pendiri : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
Nama Pendiri : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
4. Islam
- Dapat
melakukan mandi wajib dan mengerti penyebabnya
Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib
adalah cara menghilangkan hadats besar (menyucikan diri dari hadats besar)
dalam agama islam dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari rambut hingga
ujung kaki. Mandi wajib sering kali disebut juga sebagai mandi besar, mandi
junub, mandi jinabat atau mandi janabah.
Mandi wajib memegang peranan penting dalam peribadatan umat islam karena suci tidaknya seorang muslim dari hadats besar menjadi salah satu syarat utama sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Orang-orang yang sedang berhadats besar tidak diperbolehkan (bahkan haram) melakukan beberapa ibadah seperti salat, tawaf, memegang atau membawa Al Quran dan lain-lain. Mereka baru diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tersebut setelah bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau mandi besar.
Mandi wajib memegang peranan penting dalam peribadatan umat islam karena suci tidaknya seorang muslim dari hadats besar menjadi salah satu syarat utama sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Orang-orang yang sedang berhadats besar tidak diperbolehkan (bahkan haram) melakukan beberapa ibadah seperti salat, tawaf, memegang atau membawa Al Quran dan lain-lain. Mereka baru diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tersebut setelah bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau mandi besar.
Penyebab Mandi Wajib
Ada beberapa
hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Penyebab mandi
wajib atau mandi junub tersebut adalah:
1.
Keluarnya
mani karena syahwat; Hal ini berlaku baik pada perempuan maupun laki-laki, baik
ketika terjaga atau pun tidur. Untuk mempermudah pemahaman tentang hal ini simak
butir-butir berikut:
·
Jika
seseorang tidur, bermimpi basah, dan ada mani keluar, berarti wajib mandi.
·
Jika
seseorang tidur, bermimpi basah tapi tidak ada mani keluar, berarti tidak wajib
mandi
·
Jika
seseorang tidur, tidak merasa bermimpi tapi ada mani keluar, berarti wajib
mandi
·
Jika
seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani karena syahwat (seperti menonton
film atau gambar vulgar, membayangkan lawan jenis, dll), berarti wajib mandi.
·
Jika seseorang
tidak tidur (terjaga), keluar mani tapi tidak karena syahwat (mungkin karena
penyakit atau cuaca), berarti tidak wajib mandi.
2.
Bertemunya
dua kemaluan berlawanan jenis; Bertemunya kemaluan dari dua orang yang
berlawanan jenis menjadi penyebab mandi wajib meskipun aktivitas tersebut tidak
disertai dengan keluarnya mani.
3.
Suci dari
haid; Apabila seorang wanita telah selesai haid atau menstruasi (darah haid
telah berhenti keluar) maka wajib melakukan mandi wajib.
4.
Suci dari
nifas; Bagi perempuan yang telah selesai masa nifas (Nifas adalah darah yang
keluar saat persalinan atau melahirkan), menjadi penyebab mandi wajib.
5.
Masuk
Islamnya orang kafir; Orang non-muslim (kafir) yang masuk islam maka dia wajib
mandi.
6.
Meninggal
dunia; Apabila seseorang meninggal dunia maka orang-orang di sekitarnya
berkewajiban untuk memandikannya.
Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara
melakukan mandi wajib yang paling utama (rukun mandi) adalah sebagai berikut:
1.
Niat;
·
Niat mandi
wajib adalah sebagai berikut:
·
نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضالله تعالى
·
"nawaitul
ghuslal lirof 'il hadasil akbaari fardhool lillahita'ala"
·
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena
Allah Taala."
2.
Menghilangkan
najis dari badan, jika ada.
3.
Menyiram dan
meratakan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki
Selain itu
dalm mandi wajib juga disunnahkan untuk:
1.
Mendahulukan
menghilangkan najis dari seluruh tubuh
2.
Membaca
basmalah pada permulaan mandi
3.
Membasuh
kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
4.
Mengambil
wudu terlebih dahulu sebelum mandi
- Dapat
melakukan sholat berjamaah
- Dapat
menghafal 5 macam doa harian dan 5 macam surat - surat pendek.
5. Dapat menjelaskan
tentang Emosi
Emosi
Pengertian Emosi. Dalam kehidupan banyak sekali
permasalahan, dalam berita-berita banyak dikabarkan orang masuk bui hanya
karena tidak dapat menahan emosi. Pemukulan, adu fisik dan bahkan pembunuhan.
Alangkah sayangnnya permasalah itu timbul hanya karena masalah sepele dan emosi
yang meluap-luap.
Beberapa kejadian buruk diakibatkan karena emosi,
sungguhnya emosi sendiri itu apa? banyak pakar psikologi yang meguraikan emosi
itu seperti apa, yaitu :
Kata "emosi" diturunkan dari kata bahasa
Perancis,émotion, dari émouvoir, 'kegembiraan' dari bahasa
Latin emovere, dari e- (varian eks-) 'luar' dan movere'bergerak'.
Kebanyakan ahli yakin bahwa emosi lebih cepat berlalu daripada suasana hati. Sebagai
contoh, bila seseorang bersikap kasar, manusia akan merasa marah. Perasaan
intens kemarahan tersebut mungkin datang dan pergi dengan cukup cepat tetapi
ketika sedang dalam suasana hati yang buruk, seseorang dapat merasa tidak enak
untuk beberapa jam.
Kata emosi berasal
dari bahasa latin, yaitu emovere, yang berarti bergerak menjauh. Arti kata ini
menyiratkan bahwa kecenderungan bertindak merupakan hal mutlak dalam emosi.
Menurut Daniel Goleman (2002 : 411) emosi merujuk pada suatu perasaan dan
pikiran yang khas, suatu keadaan biologis dan psikologis dan serangkaian
kecenderungan untuk bertindak. Emosi pada dasarnya adalah dorongan untuk
bertindak.
Biasanya emosi merupakan reaksi terhadap
rangsangan dari luar dan dalam diri individu. Sebagai contoh emosi gembira mendorong
perubahan suasana hati seseorang, sehingga secara fisiologi terlihat tertawa,
emosi sedih mendorong seseorang berperilaku menangis.
Emosi berkaitan dengan perubahan fisiologis dan berbagai
pikiran. Jadi, emosi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan
manusia, karena emosi dapat merupakan motivator perilaku dalam arti
meningkatkan, tapi juga dapat mengganggu perilaku intensional manusia.
(Prawitasari,1995)
Emosi adalah perasaan intens yang ditujukan kepada
seseorang atau sesuatu. Emosi adalah reaksi terhadap seseorang atau kejadian. Emosi
dapat ditunjukkan kerika merasa senang mengenai sesuatu, marah kepada
seseorang, ataupun takut terhadap sesuatu.
Terdapat aspek emosi yang fundamental yang harus
dipertimbangkan, diantaranya:
Biologi emosi
Semua emosi berasal dari sistem limbik otak yang
kira-kira berukuran sebesar sebuah kacang walnut dan terletak di batang otak
Orang-orang cenderung merasa bahagia ketika sistem limbik mereka secara relatif
tidak aktif. Sistem limbik orang tidaklah sama. Sistem limbik yang lebih aktif
terdapat pada orang-orang yang depresi, khususnya ketika mereka memperoleh
informasi negatif.
6. Dapat menyampaikan
pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan Pasukan Penggalang.
Cara Menyampaikan Pendapat Yang Baik
Cara
menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Penyampaian
pendapat dapat dilakukan siapapun sebagai warga negara dengan berbagai sarana.
Adapun sarana komunikasi modern adalah sarana komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi modern. Sarana komunikasi modern ini dapat
dilakukan antar pribadidan dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau
banyak orang). Bentuk-bentuk sarana komunikasi modern itu antara lain:
Sarana
komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti handphone),
faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
Sarana
komunikasi massa, meliputi
dua macam, yaitu cara menyampaikan pendapat media massa cetak dan media massa
elektronik. Media massa cetak misalnya koran, majalah, jurnal, buku, dan
terbitan berkala lainnya, seperti selebaran, dan buletin. Adapun media massa
elektronik diantaranya radio, televisi, dan internet.
Cara menyampaikan pendapat di muka
umum
Cara
menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya dilakukan dengan cara yang benar
dan bertanggung jawab adalah, misalnya :
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Ada dua
prinsip yang harus dipegang dalam mengaktualisasikan hak kemerdekaan
menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan
memiliki tujuan yaitu agar hak cara kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa
dilaksanakan dalam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung jawab bertujuan
agar hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang baik bisa dilaksanakan sesuai
dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan dalam masyarakat.
Apabila
kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara bebas dengan tanpa
pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak
terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,
bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena
itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapatsecara bebas dan
bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban setiap warga
negara di Indonesia.
7. Dapat
mengetahui dan menjelaskan manfaat dari penghijauan
PENGHIJAUAN
Pengertian
PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis Iingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis Iingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
Pada proses
fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan C6H1206 serta peranan
O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu, peranan tumbuhan
hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Di
samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat memberikan
berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas
lingkungan.
Peran dan Fungsi Penghijauan
Penghijauan berperan dan berfungsi:
Peran dan Fungsi Penghijauan
Penghijauan berperan dan berfungsi:
(1) Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen
hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan
bagi makhluk hidup untuk pernapasan;
(2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan
menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan segar;
(3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis);
(4) Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan
tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya;
(5) Perlindungan (protektif), terbadap kondisi fisik
alami sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu);
(6) Keindahan (estetika);
(7) Kesehatan (hygiene);
(8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif;
(9) Sosial
politik ekonomi. Ciptakan hutan kota Fungsi dan manfaat hutan antara lain untuk
memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna, pengendalian air tanah dan erosi,
ameliorasi iklim. Jika hut:an tersebut berada di dalam kota fungsi dan manfaat
hutan antara lain menciptakan ikIim mikro, engineering, arsitektural, estetika,
modifikasi suhu, peresapan air hujan, perlindungan angin dan udara,
pengendalian polusi udara, pengelolaan limbah dan memperkecil pantulan sinar
matahari, pengendalian erosi tanah, mengurangi aliran permukaan, mengikat
tanah. Konstruksi vegetasi dapat mengatur keseimbangan air dengan cara
intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan transpirasi. Dengan demikian penghijauan
perkotaan sebagai unsur hutan kota perlu ditingkatkan secara konseptual
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan
aspek estetika, pelestarian lingkungan dan fungsional. Pelaksanaan harus sesuai
dengan perencanaan begitu pula pemeliharaan harus dilakukan secara
terus-menerus.
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dan biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama.dibanding bibit vegetatif atau bibit yang berasal dari bagian-baqian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar.
Bibit vegetatif umumnya kurang kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau saluran drainase. Tehnik Penanaman: Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besamya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang); (3) Perawatan pascatanam. Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kering. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang
Manfaat penghijauan adalah :
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dan biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama.dibanding bibit vegetatif atau bibit yang berasal dari bagian-baqian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar.
Bibit vegetatif umumnya kurang kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau saluran drainase. Tehnik Penanaman: Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besamya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang); (3) Perawatan pascatanam. Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kering. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang
Manfaat penghijauan adalah :
1.
Manfaat Estetis (Keindahan)
Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
2.
Manfaat Orologis
Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.
Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.
3.
Manfaat Hidrologis
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi
manusia dan makhluk lainnya.
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi
manusia dan makhluk lainnya.
4.
Manfaat Klimatologis
Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.
Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.
5.
Manfaat Edaphis
Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.
Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.
6.
Manfaat Ekologis
Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.
Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.
7.
Manfaat Protektif
Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.
Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.
8.
Manfaat Hygienis
Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.
Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.
9.
Manfaat Edukatif
Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.
Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.
8. Dapat
mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.
Mengetahui dan memahami tentang hak
perlindungan anak
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi.
Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan
Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA
adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam
setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan
perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
''Tabungan masa depan bangsa bukanlah uang melainkan
generasi muda yang sehat,' Petikan kata mutiara ini sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk
menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam kontek meningkatkan
pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur sosial nada-nadanya
mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan kesenjangan yang berjarak.
Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan
kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda.
Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak
inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara
struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran
fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.
Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa
entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas
nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan
anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik
anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara
menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi
dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional,
yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim
kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.
Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional
terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan
bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan dari
gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka
perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi
dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat
dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen
pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam
kehidupan sosial.
Saat ini, di level instrumentalisasi pelaksana
kebijakan, Kemeneg PP dan PA memang secara departemental paling
bertanggungjawab dalam kegiatan meningkatkan kualitas anak dari berbagai
ancaman dan tantangan. Untuk mengelola kebijakan yang begitu luas, departemen
ini tidak bisa menanggung sendirian dan menjadi seperti “monster raksasa”. Para
pejabatnya harus pintar melakukan inovasi program, terobosan aksi, dan pandai
dalam menganyam komunikasi lintas sektor. Paradigma inilah yang sekiranya dapat
dijadikan modal sebagai langkah awal membangun dan melindungi anak dari
berbagai aneka tipu muslihat modernisasi dan globalisasi.
Tanpa disadari, kini telah masuk perangkap dunia yang
terglobal. Universalitas tidak bisa dielakkan sebagai sunnatullah yang
harus diterima manusia. Termasuk dalam dunia anak, kita perlu mengkoreksi
muatan-muatan budaya dan perangkat lunak yang menghinggapi anak kita. Kenapa
kita harus begitu memperhatikan di ranah ini? Jawabannya sederhana saja.
Pertama, anak adalah aset bangsa yang harus diperhatikan kualitasnya. Kedua,
anak merupakan basis utama membentuk generasi dalam mempetakan daya kompetitif
sosial-politik bangsa sampai dimana. Ketiga, anak merupakan wajah dari sebuah
potret bangsa. Jika banyak anak yang kurang gizi, maka disitulah “negara”
terancam tidak menjalankan fungsinya, alias gagal. Jika anak suatu bangsa
cerdas dan sehat, disitulah negara berhasil mendesainnya.
Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global (bisa
berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak
dijadikan sebagai objek industri bagi akumulasi ekonomi. Betapa tidak,
kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai menjamur.
Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak ditempatkan
sebagai icon, baik sebagai magnet edukatif maupun yang hanya
sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak
sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat
kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi
panggung jenaka kita.
Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah
dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang programatik,
dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal ini
mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari hal-hal
dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski kita akui,
sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan menumbuh-kembangkan anak
seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup menjadi urusan privat kaum
perempuan saja.
Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya
harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan
bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat
bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor
23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang
agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54),
dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).
Dalam rangka mengawal efektifitas implementasi, para
pemangku kepentingan kebijakan adalah motor utama sebagai penggerak
perlindungan anak di Indonesia. Karena anak adalah cerminan suatu derajat
bangsa, maka maka departemen pemerintah terkait dalam isu-isu penting memenuhi
hak dasar anak perlu terlibat maksimal dan mendalam. Tentu tidak hanya unsur
departmentasi pemerintah, kelompok masyarakat seperti LSM, Kelompok Usaha, dan
Kalangan media bisa pro-aktif menyuarakan tentang upaya melindungi dan
menyayangi anak Indonesia dengan tanpa membedakan latar agama, suku, etnis dan
golongannya.
9. Ikut serta dalam kegiatan
Perkemahan Penggalang sedikitnya 2 hari, sesuai dengan standar perkemahan
1. Dapat menunjukan bukti fisik ikut serta perkemahan
di gugusdepannya atau kwartir
2. Membuat
laporan mengikuti perkemahan
10. Dapat menyebutkan tanda- tanda
pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan golongan dan
tingkatannya
Tanda –
tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka
I. Apa Tanda Pengenal dalam Gerakan pramuka?
1. Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan dalam pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.
2. Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
a. Tanda Umum :
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.
I. Apa Tanda Pengenal dalam Gerakan pramuka?
1. Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan dalam pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.
2. Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
a. Tanda Umum :
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.
b.
Tanda Satuan :
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan tingkat Nasional.
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan tingkat Nasional.
c.
Tanda Jabatan :
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
d.
Tanda Kecakapan :
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
e.
Tanda Kehormatan :
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
II. Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu :
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
II. Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu :
1.
Tanda Umum meliputi : Tanda tutup kepala, setangan leher, atau pita leher,
tanda pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia (Putera dan Puteri).
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain‑lain. Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi :
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain‑lain. Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi :
a.
Tanda Kecakapan Umum :
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
b.
Tanda Kecakapan Khusus :
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
c.
Tanda Kecakapan Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega.
5. Tanda kehormatan meliputi :
a. Untuk peserta didik : Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.
b. Untuk orang dewasa meliputi : Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).
5. Tanda kehormatan meliputi :
a. Untuk peserta didik : Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.
b. Untuk orang dewasa meliputi : Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).
6.
Bentuk ukuran warna dan persyaratan untuk menerima tanda pengenal Gerakan
Pramuka diatur dalam PP tersendiri.
11. Mengetahui
nama Ketua RT hingga Lurah atau setingkatnya di tempat
tinggalnya.
1. Dapat menyebut nama dan alamat
tinggal pejabat RT hingga Lurah yang dibuktikan dengan tanda
tangan dan stempel.
2. Dapat menyebutkan
tokoh masyarakat ditempat tinggalnya
12. Dapat
mengetahui dan menyebutkan Kode Kehormatan Pramuka Penggalang
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Kode Kehormatan adalah
suatu norma (aturan) yang menjadi ukuran kesadaran mengenai ahlak (budi
pekerti) yang tersimpan dalam hati seseorang yang menyadari harga
dirinya.
2. Kode
kehormatan Pramuka adalah suatu norma dalam kehidupan Pramuka yang menjadi
ukuran atau standar tingkah laku Pramuka di masyarakat.
II. MATERI
POKOK
1. Kode Kehormatan Pramuka
merupakan janji dan ketentuan moral Pramuka.
a. Kode kehormatan Pramuka terdiri
atas :
1) SATYA
PRAMUKA : merupakan janji Pramuka
2) DARMA PRAMUKA : merupakan
ketentuan moral Pramuka
b. SATYA
PRAMUKA, adalah :
1) Janji
yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka
setelah memenuhi persayaratan keanggotaannya.
2) Tindakan
pribadi untuk meningkatkan diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan
janji.
3) Titik
tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi,
intelektualitas, emosi, sosial dan spritual, baik sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat lingkungannya.
c. DARMA
PRAMUKA, adalah
1) Alat
proses pendidikan diri yang progresif untuk mengembangkan budi
pekerti luhur.
2) Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong peserta didik menemukan, menghayati,
mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat, dimana ia hidup dan menjadi
anggota.
3) Landasan
gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang
kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
4) Kode
Etik Organisasi dan Satuan Pramuka dengan landasan ketentuan moral disusun dan
ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota,
pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
2. Kode kehormatan bagi Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka
Siaga.
1) DWISATYA
Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut
aturan keluarga.
- setiap
hari berbuat kebaikan.
2) DWIDARMA
Pramuka Siaga
- Siaga itu patuh pada ayah dan
ibundanya.
- Siaga itu berani dan tidak putus
asa
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka
Penggalang.
1) TRISATYA
Demi kehormatan aku berjanji akan bersungguh - sungguh
:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila.
- menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
- menepati
Dasa Darma.
2) DASADARMA
Pramuka itu :
(1) Takwa
pada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
(3) Patriot
yang sopan dan kesatria
(4) Patuh
dan suka bermusyawarah
(5) Rela
menolong dan tabah
(6) Rajin,
terampil dan gembira
(7) Hemat,
cermat dan bersahaja
(8) Disiplin,
berani dan setia
(9) Bertanggunngjawab
dan dapat dipercaya
(10) Suci dalam pikiran, perkataan
dan perbuatan
c. Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega dan Anggota Dewasa
1) TRISATYA
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh - sungguh :
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila.
- menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
- menepati
Dasa Darma
2) DASA
DARMA
(sama dengan
Dasa Darma untuk Pramuka Penggalang)
3. Kesanggupan
anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih
baik, dinyatakan dengan IKRAR, (lihat ART pasal 22, 4 - f) (cek pasalnya!)
4. Cara
menerapkan Kode Kehormatan Pramuka
a. Pelaksanaan
suatu Kode Kehormatan tidak dapat dibangun di atas dasar lain kecuali di atas
dasar KESUKARELAAN.
b. Kode
kehormatan yang diterima atas dasar kesukarelaan menimbulkan rasa
tanggung jawab langsung terhadap ketinggian budi pekerti.
c. pDalam menanamkan Kode
Kehormatan itu, Pembina hendaknya :
1) memberikan pengertian melalui
pertimbangan akalnya.
2) menumbuhkan
semangat melalui pertimbangan rasa.
3) membulatkan tekad/kemauan untuk melaksanakannya.
13. Rajin dan giat mengikuti
latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurangnya 8 kali latihan berturut-turut
Dapat menunjukkan presensi kehadiran selama 8 kali
berturut-turut
14. Tahu
tentang Salam Pramuka, Motto dan tahu arti Lambang Gerakan
Pramuka.
SALAM PRAMUKA
Dalam Gerakan Pramuka kita mengenal tiga macam salam
Pramuka, yaitu:
1. Salam Biasa.
2. Salam Hormat.
3. Salam Janji.
1. SALAM BIASA.
Dipergunakan apabila seseorang Pramuka berjumpa dengan
Pramuka lain. untuk pertama kali atau yang terakhir pada hari itu. Siapa yang
melihat dahulu, dialah yang harus memberi salam terlebih dahulu tanpa aba‑aba,
tidak pandang pangkat. tua ataupun lebih muda.
Dengan Salam Pramuka ini, dimaksud :
a. Sebagai tanda saling menghargai,
menghormati dan menyayangi serta menganggap sebagai saudara atau keluarga
sendiri diantara sesama Pramuka.
b. Untuk saling mendoakan
keselamatan bagi yang memberi maupun yang menerima salam tersebut.
c. Dengan menggunakan salam lima
jari, berarti untuk saling memperingatkan kepada disiplin kita, bahwa sebagai
Pramuka kita berkewajiban untuk menjalankan Pancasila sesuai dengan yang
tercantum pada Trisatya Pramuka.
Salam Pramuka Biasa dapat diberikan sambil berjalan,
sedang duduk, naik sepeda ataupun naik kendaraan lainnya. Jadi tidak harus
berdiri tegak.
Cara memberikan salam adalah dengan mengayunkan tangan
kanan kearah pelipis kanan. Kelima jari rapat dan lurus dengan lengan bawah.
Telapak tangan menghadap kebawah, ujung jari telunjuk menyentuh pelipis. Lengan
kanan atas membuat siku‑siku pada ketiak. Siku kita agak kedepan sedikit.
Jika tangan kanan membawa tongkat, maka tongkat itu
diangkat lurus ke atas kira‑kira sepuluh centimeter. Tangan kiri letak kan
merata kedepan dada dengan telapak tangan menghadap kebawah. dan ujung jari
telunjuk menempel pada tongkat. Jika tangan kanan sedang membawa atau memegang
sesuatu, kita boleh hanya menganggukkan kepala saja, atau mengucapkan salam,
ataupun melambaikan tangan kiri.
2. SALAM HORMAT.
Dipergunakan apabila seorang Pramuka :
a. Bertemu dengan orang yang wajib
dihormati, misalnya bertemu dengan; Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah dll. Pejabat atau tokoh masyarakat
lainnya. Dalam keadaan biasa Kakak pembina cukup di beri salam biasa, tetapi
dalam suatu upacara wajib diberi salam hormat.
b. Melihat bendera Merah Putih
sedang dikibarkan atau diturunkan. Kalau kebetulan sedang sibuk mengerjakan
sesuatu, lalu mendengarkan pluit tanda Sang Merah Putih dikibarkan atau
diturunkan, maka harus berhenti dari kesibukannya sebentar, segera berdiri
tegak di tempat dan memberi salam hormat.
c. Dalam suatu upacara mendengarkan
lagu Indonesia Raya, tetapi kalau ikut menyanyi tidak perlu memberi salam
melainkan cukup berdiri tegak saja.
d. Kebetulan bertemu dengan jenazah
yang dibawa ke makam. Jika sedang duduk atau berjalan segera berdiri tegak
menghadap ke arah jenazah sambil memberi salam hormat.
Cara memberikan salam hormat pada dasarnya sama dengan
cara memberikan salam biasa. juga jika sedang membawa tongkat. Hanya bedanya
salam hormat harus diberikan dengan berdiri tegak yaitu dengan sikap sempurna.
Jelasnya tidak boleh sambil duduk santai. sambil berjalan atau naik sepeda atau
dengan menganggukkan kepala atau mengucapkan salam. Dalam upacara salam hormat
biasanya diberikan dengan aba‑aba dari Pemimpin upacara, dan didalam suatu
barisan aba‑aba diberikan oleh pemimpin barisan.
3. SALAM JANJI.
Dipergunakan seorang Pramuka dalam suatu upacara
mendengarkan janji Trisatya diucapkan. Begitu kita mendengarkan ucapan “Demi
kehormatanku aku berjanji…….dst” dalam suatu upacara pelantikan, maka semua Pramuka
yang hadir wajib memberikan salam janji secara otomatis, walaupun tidak
disertai aba‑aba untuk menghormat.
Cara memberikan salam janji sama dengan sara
memberikan salam hormat, yaitu selalu dalam sikap sempurna. Jika tangan kanan
membawa tongkat, maka tongkat itu dipindahkan untuk dipegang tangan kiri dan
dimiringkan bagian atasnya kekiri. Kemudian dengan tangan kanan memberikan
salam janji. Sesudah selesai ucapan janji, tangan kanan kembali tegak dan
memegang kembali tongkat tadi.
Bagi Pramuka yang sedang bertugas membawa perlengkapan
upacara tidak perlu memberi salam janji, cukuplah berdiri tegak saja.
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Motto
adalah semboyan yang diciptakan dalam usaha untuk memberikan sprit kepada
anggota dalam visi dan misi lembaga.
2. Contoh-
contoh Motto
a. RRI :
" Sekali di udara Tetap di Udara "
b. Negara Kesatuan Republik
Indonesia " BHINEKA TUNGGAL IKA"
c. TNI
- AL Jalesveva Jaya Mahe
d. Pembina
Pramuka " IHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA "
II. MATERI
POKOK
1. Motto
Gerakan Pramuka merupakan semboyan tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka,
yaitu
" SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU
KUBAKTIKAN "
2. Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti
kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
3. Menanamkan
motto Gerakan Pramuka kepada peserta didik tidak dengan cara menghafal untuk
selajutnya memahaminya, tetapi harus kita sembunyikan/ kita selip-selipkan
kedalam setiap kegiatan kepramukaan, sehingga penanaman motto dalam
diri peserta didik berlangsung secara alami dan bertahap.
4. Pengaruh
motto Gerakan Pramuka terhadap jiwa peserta didik.
a. menambah
rasa percaya
b. menambah
semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
c. siap
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
d. rasa
bangga sebagai Pramuka
e. memiliki
budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.
Lambang Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka berlambangkan:
Gambar Silhouette TUNAS KELAPA
Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
1) Buah kelapa/nyiur dalam keadaan
tumbuh dinamakan TUNAS, dan istilah "cikal bakal" di Indonesia
berarti : penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru. Jadi buah
kelapa nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan
inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2) Buah kelapa/nyiur dapat bertahan
lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah
seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat kuat ulet, serta besar tekadnya
dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian
dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
3) Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana
saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan
keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat
menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan
bagaiamana juga.
4) Kelapa/nyiur tumbuh menjulang
lurus keatas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita‑cita
yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak
mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5) Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan
erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap
Pramuka yang berpegang pada dasar‑dasar dan landasan-landasan yang baik, benar,
kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat
diri guna mencapai cita‑citanya.
6) Kelapa/nylur adalah pohon yang
serba guma, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tlap Pramuka
adalah manusia yang, berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada
kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
kepada umat manusia.
1. Lambang,
Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina
Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
2. Lambang
Gerakan Pramuka digunakan sejak‑ tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji‑panji
Gerakan Pramuka yang dianugeralikan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden
republik Indonesia.
3. Pemakaian
lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda‑tanda,
bendera, papan nama, dsb, diatur dalam petunjuk‑petunjuk Penyelengaraan.
4. Lambang
Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir
Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum
dan Perundang-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634
tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak
Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal
22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.
15. Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta
cara menggunakan bendera merah putih
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
1.
Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
2. Juga bagian lain dari kepulauan
Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh,
Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
3. Pada umumnya warna merah putih
merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan.
4.
a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya
dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun
1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda
dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia (PNI)
yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala
banteng.
6.
Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera
merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di
Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh
kepulauan Indonesia.
7.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di
Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih
dikibarkan untuk partama kalinya.
8.
a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama
dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9.
Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka
serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan
dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran
dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar
diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa
mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10.
a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari
proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang
tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan
hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH
UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
BAB II
BENDERA NEGARA
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
16. Dapat menjelaskan dan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat
menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara
Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dala UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dala UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
17. Dapat menjelaskan
tentang lambang Negara RI
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Daser Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Daser Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
18. Dapat menggunakan
Bahasa Indonesia yang baik dan benar
19. Telah menabung secara
rutin dan setia membayar uang iuran untuk regunya yang diperoleh
dari usahanya sendiri
1.Memiliki
Buku Tabungan Individu maupun Regu
2.Dapat
menjelaskan fungsi menabung
20. Dapat menyebutkan dan
menjelaskan manfaat sedikitnya 2 jenis alat teknologi
informasi modern
Dapat
menyebutkan peralatan yang masuk kategori teknologi modern dan manfaatnya
contoh Komputer dan telpon seluler
21. Mengenal
dan memilah sampah
SAMPAH
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan
setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia
menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada
konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama
proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia
didefinisikan konsep lingkungan maka Sampah dapat dibagi menurut
jenis-jenisnya.
Jenis-jenis sampah
Berdasarkan sumbernya
Sampah alam
Sampah manusia
Sampah konsumsi
Sampah nuklir
Sampah industri
Sampah pertambangan
Berdasarkan sifatnya
Sampah organik - dapat diurai (degradable)
Sampah anorganik - tidak terurai (undegradable)
1. Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk
seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini
dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos;
2. Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah
membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan,
botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat
dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk
laiannya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah
pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas,
baik kertas koran, HVS, maupun karton;
Berdasarkan bentuknya
Sampah adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak
dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat dibagi sebagai:
Sampah Padat
Sampah padat adalah segala bahan buangan selain
kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga:
sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut
bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik.
Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung
bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas,
potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting,
rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.
Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam
(biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:
Biodegradable: yaitu sampah yang dapat diuraikan
secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah
dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
Non-biodegradable: yaitu sampah yang tidak bisa
diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
· Recyclable:
sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara
ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
· Non-recyclable:
sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah
kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.
Sampah Cair
Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan
dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah.
· Limbah
hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen
yang berbahaya.
· Limbah
rumah tangga: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat
cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.
Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat,
cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir,
terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan
dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar
datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya
pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan
menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip
dengan jumlah konsumsi.
untuk mencegah sampah cair adalah pabrik pabrik tidak
membuang limbah sembarangan misalnya membuang ke selokan.
Sampah alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan liar
diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering
di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini
dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
Sampah manusia
Sampah manusia (Inggris: human waste)
adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia,
seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi
kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit
yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada
dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia
dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah
perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat
dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.
Sampah Konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh
(manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang
ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun
demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan
sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.
Limbah radioaktif
Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan
fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi
lingkungan hidupdan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan
ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas
tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau
jarang namun kadang masih dilakukan).
Konsep pengelolaan sampah
Terdapat beberapa konsep tentang pengelolaan sampah
yang berbeda dalam penggunaannya, antara negara-negara atau daerah. Beberapa
yang paling umum, banyak-konsep yang digunakan adalah:
· Hirarki
Sampah - hirarki limbah merujuk kepada " 3 M " mengurangi sampah,
menggunakan kembali sampah dan daur ulang, yang mengklasifikasikan strategi
pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah.
Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi
minimalisasi sampah. Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan
maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum
limbah.
· Perpanjangan
tanggungjawab penghasil sampah / Extended Producer Responsibility (EPR).(EPR)
adalah suatu strategi yang dirancang untuk mempromosikan integrasi semua biaya
yang berkaitan dengan produk-produk mereka di seluruh siklus hidup (termasuk
akhir-of-pembuangan biaya hidup) ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab
produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh
Lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini berarti perusahaan
yang manufaktur, impor dan / atau menjual produk diminta untuk bertanggung
jawab atas produk mereka berguna setelah kehidupan serta selama manufaktur.
· prinsip
pengotor membayar - prinsip pengotor membayar adalah prinsip di mana pihak
pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan
limbah, ini umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari
pembuangan
22. Dapat
menjelaskan teknik penjernihan air
Penyaringan untuk Menjernihkan Air
Pendahuluan
Kebutuhan
akan air bersih di daerah pedesaan dan pinggiran kota untuk air minum, memasak,
mencuci dan sebagiannya harus diperhatikan. Cara penjernihan air perlu
diketahui karena semakin banyak sumber air yang tercemar limbah rumah tangga
maupun limbah industri.
Cara
penjernihan air baik secara alami maupun kimiawi akan diuraikan dalam bab ini.
Cara-cara yang disajikan dapat digunakan di desa karena bahan dan alatnya mudah
didapat. Bahan-bahannya anatara lain batu, pasir, kerikil, arang tempurung
kelapa, arang sekam padi, tanah liat, ijuk, kaporit, kapur, tawas, biji kelor
dan lain-lain.
Bahan
1. 10
(sepuluh) kg arang
2. 10
(sepuluh) kg ijuk
3. pasir
beton halus
4. batu
kerikil
5. 2 (dua)
buah kran 1 inci
6. batu
dengan garis tengah 2-3 cm
Peralatan
1. 1 (satu)
buah bak penampungan
2. 1 (satu)
buah drum bekas
Pembuatan
1. Sediakan
sebuah bak atau kolam dengan kedalaman 1 meter sebagai bak penampungan.
2. Buat bak
penyaringan dari drum bekas. Beri kran pada ketinggian 5 cm dari dasar bak. Isi
dengan ijuk, pasir, ijuk tebal, pasir halus, arang tempurung kelapa, baru
kerikil, dan batu-batu dengan garis tengah 2-3 cm (lihat Gambar).
Penggunaan
1. Air sungai
atau telaga dialirkan ke dalam bak penampungan, yang sebelumnya pada pintu
masuk air diberi kawat kasa untuk menyaring kotoran.
2. Setelah
bak pengendapan penuh air, lubang untuk mengalirkan air dibuka ke bak
penyaringan air.
3. Kemudian
kran yang terletak di bawah bak dibuka, selanjutnya beberapa menit kemudian air
akan ke luar. Mula-mula air agak keruh, tetapi setelah beberapa waktu berselang
air akan jernih. Agar air yang keluar tetap jernih, kran harus dibuka dengan
aliran yang kecil.
Pemeliharaan
1. Ijuk
dicuci bersih kemudian dipanaskan di matahari sampai kering
2. Pasir
halus dicuci dengan air bersih di dalam ember, diaduk sehingga kotoran dapat
dikeluarkan, kemudian dijemur sampai kering.
3. Batu
kerikil diperoleh dari sisa ayakan pasir halus, kemudian dicuci bersih dan
dijemur sampai kering.
4. Batu yang
dibersihkan sampai bersih betul dari kotoran atau tanah yang melekat, kemudian
dijemur.
Keuntungan
1.
Air keruh
yang digunakan bisa berasal dari mana saja misalnya : sungai, rawa, telaga,
sawah dan sumur.
2.
Cara ini
berguna untuk desa yang jauh dari kota dan tempatnya terpencil.
Kerugian
1. Air tidak
bisa dialirkan secara teratur, karena air dalam jumlah tertentu harus
diendapkan dulu dan disaring melalui bak penyaringan.
2. Bahan
penyaring harus sering diganti.
3. Air harus
dimasak lebih dahulu sebelum diminum
23. Dapat membuat dan
menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang,
simpul pangkal dan dapat menyusuk tali, membuat ikatan serta
menyambung dua tongkat
Bidang Tali
Temali
Dalam tali
temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini
sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan
antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda
lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.
Macam simpul
dan kegunaannya
1. Simpul
ujung tali
Gunanya
agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas
2. Simpul
mati
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin
3. Simpul
anyam
Gunanya untuk
menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4. Simpul
anyam berganda
Gunanya untuk
menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah
5. Simpul
erat
Gunanya
untuk memendekkan tali tanpa pemotongan
6. Simpul
kembar
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7. Simpul
kursi
Gunanya
untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan
8. Simpul
penarik
Gunanya
untuk menarik benda yang cukup besar
9. Simpul
laso
Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini
Macam Ikatan
dan Kegunaannya
1. Ikatan
pangkal
Gunanya untuk
mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini
dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.
2. Ikatan
tiang
Gunanya
untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa
misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.
3.
Ikatan jangkar
Gunanya
untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.
4. Ikatan
tambat
Gunanya untuk
menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah
untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan
untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai
suatu ikatan.
5. Ikatan
tarik
Gunanya
untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah
untuk membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.
6. Ikatan
turki
Gunanya
untuk mengikat sapu lidi setangan leher
7. Ikatan
palang
8. Ikatan
canggah
9. Ikatan
silang
10. Ikatan
khaki tiga
Untuk gambar
macam-macam ikatan dapat dilihat di bawah ini.
24. Dapat menjelaskan
kompas, menaksir tinggi dan lebar
KOMPAS
Kompas
terbagi menjadi 2:
- Kompas
magnetic adalah arah ditunjukkan oleh magnet berbentuk jarum
yang mengarahkan pada kutub utara.
- Gyrocompass kompas
yg mengandung cairan dari alcohol dan air
BAGIAN-BAGIAN
KOMPAS
1.dial:permukaan
dimana tertera angka / huruf seperti pada jam
2.visir :
pembidik sasaran.
3.kaca
pembesar :untuk melihat sasaran dan angka pada dial
4. jam
petunjuk menunjukkan lokasi magnet bumi
5.tutup
dial dengan 2 garis bersudut 45 dan dapat diputar –putar
6.alat
penggantung :untuk tali / dapat juga untuk menyangkutkan ibu jari
tangan sewktu melakukan pembidikan
CARA MEMBACA
KOMPAS
N= North
(utara)
E=East
(timur)
W=west
(barat )
S = south (
Selatan )
Cara
Menggunakan kompas :
1. Letakkan di bidang
datar,setelah jarum kompas tidak bergerak lagi maka jarum akan menunjuk arah
Utara.
2. Bidiklah sasaran
melalui visir.
3. Apabila visir
meragukan,luruskan saja garis yg terdapat pada tutup dial kea rah visir searah
dengan sasaran.
4. Titik sasaran Bidik
disebut juga check point
5. Sasaran Balik
digunakan apabila kita akan kembali ke titik asal / Sebelumnya.
Rumus
sasaran Balik ( Back Azimuth )
1. Tambah dengan 180
apabila sasaran bidik kurang dari 180.
2. Kurangi apabila
sasaran bidik lebih dar 180.
B. Menaksir Tinggi
Tinggi Pohon
a. Tetapkan
11 Unit (meter, langkah) dari A ke satu sisi yang datar.
b. Titik
tersebut dinyatakan D.
Letakkan tongkat setinggi 160 cm pada titik D.
c. Lanjutkan
1 unit lagi ke titik C.
d. Dari
titik C, seorang teman mengintai ke puncak pohon (B) melalui tongkat yang
ditegakkan pada D.
e. Tandai
bagian tongkat yang dilalui garis CB.
Bagian tersebut adalah E.
Jadi tinggi pohon tersebut AB = 12 DE.
Tinggi Tiang Listrik
a. Tinggi
tongkat = 160 cm.
b. Panjang
Bayangan = 20 cm.
Jadi perbandingan = 20 : 160 = 1 : 8
Panjang bayangan tiang listrik = 1,20 m = 120 cm
Jadi panjang tiang listrik = 120 X 8 = 960 cm = 9,6 m
A. Menaksir Lebar Sungai
a. Tetapkanlah
check point A di seberang sungai.
b. Jadikan tempat berdiri titik B.
c. Buat sudut 900 dan
bergerak ke C sebanyak X langkah.
d. Lanjutkan melangkah ke D
sebanyak ½ X langkah.
e. Dari titik
D buat sudut 900 dan mundur sambil mengintai ke point A dan C
serta tempat berdiri berada di point E.
f. Berhenti
setelah A, C dan E berada di satu garis lurus.
Dengan demikian lebar sungai AB = 2 DE
Cara lain menaksir lebar sungai
a. Tetapkanlah
check point A.
b. Jadikan
tempat tegak pada point B.
c. Menghadap
ke kiri dengan sudut 900selanjutnya jalan mundur.
d. Berhenti
pada titik dimana apabila diproyeksikan ke A membuat sudut 450.
e. Titik
tersebut dinyatakan sebagai titik C.
Dengan demikian maka dalam segitiga ABC , sudut A = 450 karena
itu sisi AB = BC.
Jadi lebar sungai AB = BC.
25. Mengenal macam-macam
sandi, isyarat morse dan semaphore
26. Selalu berpakaian
rapi dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri
serta lingkungannya
1. Selalu menggunakan seragam Pramuka yangbersih dan
rapih serta sesuai dengan peraturannya
2 Pernah memelihara kesehatan dan
kebersihan lingkungannya
3. Selalu menjaga kebersihan
dan
kesehatan diri..
27. Dapat baris-berbaris
1. Dapat melakukan gerakan aba-aba ditempat dengan
baik dan
benar:
a) siap,
b) istirahat ditempat,
c)hadap kanan,
d)hadap kiri,
e) balik kanan,
f) lencang depan,
g) lencang kanan
2. Dapat melakukan perintah aba-aba maju jalan,
berhenti, Dll
3. Dapat melakukan barisberbaris dengan membawa
tongkat
28. Dapat menjelaskan
Sedikitnya 3 cabang olahraga dan dapat melakukan 2 jenis cabang olah
raga, salah satunya: olah raga Renang
29. Mengetahui adanya
perbedaan perkembangan fisik tubuh
Perubahan
Perkembangan Fisik Tubuh
Masa remaja
merupakan masa transisi yang unik dan ditandai oleh berbagai perubahan fisik,
emosi dan psikis. Masa remaja yaitu usia 10-19 tahun, merupakan masa yang
khusus dan penting karena merupakan periode pematangan organ reproduksi manusia
dan sering disebut masa pubertas. Masa remaja merupakan periode peralihan dari
masa anak ke masa dewasa.
Masa remaja
merupakan tahap yang sangat menantang dalam kehidupan anak. Kebanyakan remaja
merasa bahwa mereka independen (mandiri) dan ingin mengambil semua keputusan
sendiri, padahal mereka tidak yakin tentang diri mereka sendiri. Hal ini
menyebabkan banyak kebingungan bagi mereka. Untuk mengatasi semua itu,
perubahan fisik yang mereka alami kadang-kadang menyebabkan mereka stres dan
kecemasan. Kebanyakan masalah remaja tumbuh dari kebingungan dan stress.
Pada masa
remaja terjadi pertumbuhan fisik (organobiologik) secara cepat, yang tidak
seimbang dengan perubahan kejiwaan (mental emosional). Perubahan yang cukup
besar ini dapat membingungkan remaja yang mengalaminya. Karena itu penting bagi
remaja untuk mempelajari perubahan yang terjadi pada setiap tahap kehidupan
remaja agar mampu menerima perubahan-perubahan yang terjadi pada tahap
kehidupannya.
Masa remaja
mempunyai ciri tertentu yang membedakan dengan periode sebelumnya :
Ciri-ciri
remaja menurut Hurlock (1992), antara lain :
a. Masa
remaja sebagai periode yang penting yaitu perubahan-perubahan yang dialami masa
remaja akan memberikan dampak langsung pada individu yang bersangkutan dan akan
mempengaruhi perkembangan selanjutnya.
b. Masa
remaja sebagai periode pelatihan. Disini berarti perkembangan masa kanak-kanak
lagi dan belum dapat dianggap sebagai orang dewasa. Status remaja tidak jelas,
keadaan ini memberi waktu padanya untuk mencoba gaya hidup yang berbeda dan
menentukan pola perilaku, nilai dan sifat yang paling sesuai dengan dirinya.
c. Masa
remaja sebagai periode perubahan, yaitu perubahan pada emosi perubahan tubuh,
minat dan peran (menjadi dewasa yang mandiri), perubahan pada nilai-nilai yang
dianut, serta keinginan akan kebebasan.
d. Masa
remaja sebagai masa mencari identitas diri yang dicari remaja berupa usaha
untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa peranannya dalam masyarakat.
e. Masa
remaja sebagai masa yang menimbulkan ketakutan. Dikatakan demikian karena sulit
diatur, cenderung berperilaku yang kurang baik. Hal ini yang membuat banyak
orang tua menjadi takut.
f. Masa
remaja adalah masa yang tidak realistik. Remaja cenderung memandang kehidupan
dari kacamata berwarna merah jambu, melihat dirinya sendiri dan orang lain
sebagaimana yang diinginkan dan bukan sebagaimana adanya terlebih dalam
cita-cita.
g. Masa
remaja sebagai masa dewasa. Remaja mengalami kebingungan atau kesulitan didalam
usaha meninggalkan kebiasaan pada usia sebelumnya dan didalam memberikan kesan
bahwa mereka hampir atau sudah dewasa, yaitu dengan merokok, minum-minuman
keras, menggunakan obat-obatan dan terlibat dalam perilaku seks. Mereka
menganggap bahwa perilaku ini akan memberikan citra yang mereka inginkan.
Masa remaja
dibagi menjadi 3 tahap, yaitu;
1.
Masa remaja awal (10-12 tahun)
Ciri khas :
•
Lebih dekat dengan teman sebaya
•
Ingin bebas
•
Lebih banyak memperhatikan keadaan tubuhnya dan mulai berfikir abstrak
2.
Masa remaja tengah (13-15 tahun)
Ciri Khas :
•
Mencari identitas diri
•
Timbulnya keinginan untuk kencan
•
Mempunyai rasa cinta mendalam
•
Mengembangkan kemampuan berfikir abstrak
•
Berkhayal tentang aktivitas seks
3.
Masa remaja akhir (16-19 tahun)
Perubahan Fisik Masa Remaja
Pada masa
remaja terjadi perubahan fisik yang cepat, termasuk pertumbuhan organ-organ
reproduksi (organ seksual) untuk mencapai kematangan, sehingga mampu
melangsungkan fungsi reproduksi. Perubahan ini ditandai dengan munculnya
tanda-tanda sebagai berikut :
1.
Tanda-tanda seks primer, yaitu yang berhubungan langsung dengan
organ seks.
•
Terjadinya mimpi basah pada remaja laki-laki
•
Terjadinya haid pada remaja perempuan (menarche)
2.
Tanda-tanda seks sekunder
Remaja
laki-laki
•
Perubahan suara
•
Tumbuhnya jakun
•
Penis dan buah zakar bertambah besar
•
Terjadinya ereksi dan ejakulasi
•
Dada lebih besar
•
Badan berotot
•
Tumbuhnya kumis, cambang, rambut disekitar kemaluan dan ketiak.
Remaja Perempuan
•
Pinggul melebar
•
Pertumbuhan rahim dan vagina
•
Payudara membesar
•
Tumbuhnya rambut diketiak dan sekitar kemaluan (pubis)
30. Selalu
melakukan aktifitas fisik tiap hari sedikitnya 30 menit
Rajin
melakukan aktifitas fisik tiap hari sedikitnya 30 menit dan dapat menunjukan
buktinya.
This entry was posted on Kamis, 27 April 2017 at 18.24. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
Sangat bermanfaat kak
Mampir di blog aku ya
Https://pramukamuda2.blogspot.com
Keren ka